- Kepala RA/madrasah agar melakukan verifikasi secara teliti sehingga tidak ada guru yang diusulkan ganda dengan RA/madrasah lain, Penyuluh Agama Honorer (PAH), tunjangan fungsional MDA, Pondok Pesantren, TPQ dan sejenisnya.
- Guru yang diusulkan agar memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana terlampir).
- Nomor rekening guru yang diusulkan harus dipastikan memiliki saldo di atas Rp. 100.000,- per bulan Mei 2017 dan diketik dengan benar sesuai dengan nomor yang tertera dalam buku tabungan. Guru yang nomor rekeningnya tidak valid tidak akan kami usulkan sebagai penerima tunjangan fungsional.
- Usulan disusun dalam bentuk flasdisk dan berkas yang dijilid dengan ketentuan warna sebagai berikut :
- RA jilid warna merah
- MI jilid warna kuning
- MTs jilid warna hijau
- MA jilid warna biru
- Mengingat alokasi anggaran yang terbatas, maka guru yang sudah dibayar tunjangan profesi (sertifikasi) tidak diperkenankan diusulkan sebagai calon penerima tunjangan fungsional.
- Berkas usulan dan flasdisk agar dikumpulkan di Seksi Pendidikan Madrasah