Standar Kompetensi Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Standar Kompetensi Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD) |
1. Pengertian Kompetensi
2. Kompetensi Dasar Guru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Guru harus mampu menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Guru harus mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Guru harus mampu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Guru harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Guru harus mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Guru harus mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Guru harus mampu menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Guru harus mampu memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Guru harus mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Guru bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Guru menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Guru menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- Guru menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Guru menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
- Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD.docx
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD.pdf